Berita

PKS Minta KPK RI Bertanggungjawab Soal Nasib Pegawai yang Tak Lulus TWK

Jumat, 07 Mei 2021 - 13:47
PKS Minta KPK RI Bertanggungjawab Soal Nasib Pegawai yang Tak Lulus TWK Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMES BATAM, JAKARTA – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta KPK RI membuka soal nasib 75 orang pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Diketahui, 75 dari 1.351 orang pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes itu merupakan syarat pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN. Hal itu diatur dalam revisi UU KPK.

Ia menilai, ini bukan lagi urusan internal. Pasalnya, KPK adalah lembaga yang dipercayakan oleh masyarakat untuk memberantas korupsi yang masih berkecamuk di Indonesia.

"Ini harus dibuka ke publik karena sudah menjadi urusan kita semua. Nasib pegawai KPK, yang sebagian berstatus penyelidik/penyidik, apalagi yang senior sudah mengharumkan nama KPK. Besarnya KPK pun tidak lepas dari peran penyidik dan pegawai KPK yg sudah berdedikasi selama ini," tulis Mardani diakun Twitternya, Jumat (7/5/2021).

Informasinya, sejumlah penyidik kawakan masuk daftar 75 orang tersebut. Beberapa di antaranya seperti penyidik Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap.

"KPK mesti duduk bareng bersama Kemenpan RB untuk menjelaskan duduk permasalahan, termasuk TWK tadi. Apa maksud dan tujuannya. Plus kenapa ada pertanyaan-pertanyaan yang tidak standar dan tricky. Semua tidak boleh lempar tangan, mesti bertanggung jawab," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa menyampaikan, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti TWK. Namun ia menegaskan, mereka tak diberhentikan dari KPK.

Saat ini, KPK menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari pihak Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.

Cahya menegaskan, hingga saat ini KPK RI tidak memecat para pegawai yang dinyatakan tak lolos dari asesmen untuk peralihan ke ASN tersebut. Selain itu, KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan ke pegawai yang memenuhi syarat maupun yang tidak. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batam just now

Welcome to TIMES Batam

TIMES Batam is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.