Putra BJ Habibie Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie Ilham Akbar Habibie (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA)

Putra BJ Habibie Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ilham Akbar Habibie (IAH), putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode

TIMES Batam,Selasa 30 September 2025, 12:53 WIB
513.3K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ilham Akbar Habibie (IAH), putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Pemeriksaan atas nama IAH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie telah diperiksa pada 3 September 2025 terkait kasus yang sama. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK menelisik penjualan satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B.J. Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. KPK menduga mobil tersebut dibeli menggunakan uang dari proyek pengadaan iklan Bank BJB yang diduga bermasalah.

Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025, antara lain Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, penyidik juga menetapkan pengendali beberapa agensi iklan, yakni Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (Ikin Asikin Dulmanan), BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (Suhendrik), serta Cipta Karya Sukses Bersama (Sophan Jaya Kusuma).

Kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Namun hingga Selasa (30/9), Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa, 204 hari pasca-penggeledahan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Batam, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.