TIMES BATAM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut angka transaksi judi online (judol) sepanjang 2025 bisa ditekan hingga mencapai Rp155 triliun saja, atau turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jika 12 bulan sepanjang tahun 2024, transaksi judi online itu sudah sampai mencapai Rp359 triliun, per hari ini pada tahun 2025 kita berhasil menekan sampai Rp155 triliun. Sampai kuarter ketiga di tahun 2025,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ivan menyampaikan penurunan transaksi itu turut berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. Pada 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen.
“Ini tentunya berkat kolaborasi kita semua, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital. Ini membuktikan bahwa telah terjadi penurunan akses masyarakat sampai 70 persen terhadap situs-situs judi online,” katanya.
Selain pemblokiran situs, ia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol.
Adapun data lain yang ia paparkan yakni 80 persen pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah per bulannya.
Dibandingkan 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. Sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari ini sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Ivan menekankan pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari hal buruk itu juga ditujukan untuk mendukung program Asta Cita.
“Jumlah transaksi terkait judol bisa menyentuh angka lebih dari Rp1.000 triliun kalau tidak ada intervensi dari pemerintah, dan dengan ada kolaborasi kuat. Makanya di kuarter ketiga tahun ini angkanya hanya menyentuh Rp155 triliun,” kata Ivan.
Menanggapi capaian tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan capaian yang dipaparkan merupakan kabar yang baik.
Meski demikian, semua pihak diminta untuk tetap menegaskan kembali komitmen untuk berkolaborasi memberantas judi online sampai dengan akarnya.
“Kami mohon maaf, jika tentu belum bisa semaksimal mungkin, namun ini kami sampaikan sebagai progress report (pembaruan laporan) kepada masyarakat,” ujar Meutya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PPATK: Angka Transaksi Judol Sepanjang 2025 Sukses Ditekan Hingga Rp155 Triliun
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |